SNI Standar
Nasional Indonesia
SNI 01-5009.1-1999
SNI 01-5009.1-1999
G A H A R U
1. Ruang
lingkup
Standar ini meliputi definisi,
lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, cara pemungutan,
syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan,
sebagai pedoman pengujian gaharu yang diproduksi di Indonesia.
2. Definisi
Gaharu adalah sejenis kayu dengan
berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar
wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara
alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik
secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada
pohon Aguilaria sp. (Nama
daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).
3.
Lambang dan Singkatan
3.1. U = Mutu utama 3.12. t = Tebal
3.2. I = Mutu pertama 3.13. TGA = Tanggung A
3.3. II = Mutu kedua 3.14. TAB = Tanggung AB
3.4. III = Mutu ketiga 3.15. TGC = Tanggung C
3.5. IV = Mutu keempat 3.16. TK 1 = Tanggung kemedangan 1
3.6. V = Mutu kelima 3.17. SB 1 = Sabah 1
3.7. VI = Mutu Keenam 3.18. M 1 = Kemedangan 1
3.8. VII = Mutu ketujuh 3.19. M 2 = Kemedangan 2
3.9. - = Tidak dipersyaratkan 3.20. M 3 = Kemedangan 3
3.10. p = Panjang 3.21. kg = kilogram
3.11. l = Lebar 3.22. gr = gram
4. Istilah
4.1. Abu gaharu
adalah serbuk kayu gaharu yang dihasilkan dari proses penggilingan atau
penghancuran kayu gaharu sisa pembersihan atau pengerokan.
4.2. Damar
gaharu adalah sejenis getah padat dan lunak, yang berasal dari pohon atau
bagian pohon penghasil gaharu, dengan aroma yang kuat, dan ditandai oleh
warnanya yang hitam kecoklatan.
4.3. Gubal
gaharu adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu,
memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang agak kuat, ditandai oleh
warnanya yang hitam atau kehitam-hitaman berseling coklat.
4.4. Kemedangan
adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu,
memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang lemah, ditandai oleh warnanya
yang putih keabu-abuan sampai kecoklat-coklatan, berserat kasar, dan kayunya
yang lunak.
5. Spesifikasi
Gaharu dikelompokkan menjadi 3
(tiga) sortimen, yaitu gubal gaharu, kemedangan dan abu gaharu.
6.
Klasifikasi
6.1. Gubal
gaharu dibagi dalam tanda mutu, yaitu :
- Mutu utama, dengan tanda mutu U, setara mutu super.
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu AB.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu sabah super.
6.2. Kemedangan
dibagi dalam 7 (tujuh) kelas mutu, yaitu :
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu TGA atau TK I.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu SB I.
- Mutu ketiga, dengan tanda mutu III, setara mutu TAB.
- Mutu keempat, dengan tanda mutu IV, setara mutu TGC.
- Mutu kelima, dengan tanda mutu V, setara mutu M 1.
- Mutu keenam, dengan tanda mutu VI, setara mutu M 2.
- Mutu ketujuh, dengan tanda mutu VII, setara mutu M 3.
6.3. Abu gaharu
dibagi dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu :
- Mutu Utama, dengan tanda mutu U.
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II.
7. Cara
Pemungutan
Gubal gaharu
dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah
mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh
infeksi pada pohon tersebut.
Pohon yang
telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah,
kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar
wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
Potongan-potongan
kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya
dan bentuknya.
Agar warna dari
potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu
tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan,
dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.
8. Syarat
Mutu
Persyaratan
umum
Baik gubal gaharu maupun
kemedangan tidak diperkenankan memiliki cacat-cacat lapuk dan busuk.
Persyaratan khusus
Persyaratan
khusus mutu gaharu, dapat dilihat berturut-turut pada Tabel 1, 2 dan 3.
Tabel 1. Persyaratan Mutu Gubal
Gaharu
No.
|
Karakteristik
|
M u t u
|
||
U
|
I
|
II
|
||
1.
|
Bentuk
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Ukuran :
p l t |
4 - 15 cm 2 - 3 cm > 0,5 cm |
4 - 15 cm 2 - 3 cm > 0,5 cm |
>15 cm - - |
3.
|
Warna
|
Hitam merata
|
Hitam kecoklatan
|
Hitam kecoklatan
|
4.
|
Kandungan damar wangi
|
Tinggi
|
Cukup
|
Sedang
|
5.
|
Serat
|
Padat
|
Padat
|
Padat
|
6.
|
Bobot
|
Berat
|
Agak berat
|
Sedang
|
7.
|
Aroma (dibakar)
|
Kuat
|
Kuat
|
Agak kuat
|
Tabel 2. Persyaratan Mutu
Kemedangan
No.
|
Karakteristik
|
M u t u
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
VII
|
||
1.
|
Warna
|
Coklat kehitaman
|
Coklat bergaris hitam
|
Coklat bergaris putih
tipis
|
Kecoklatan bergaris
putih tipis
|
Kecoklatan bergaris
putih lebar
|
Putih keabu-abuan garis
hitam tipis
|
Putih keabu-abuan
|
2.
|
Kandungan damar wangi
|
Tinggi
|
Cukup
|
Sedang
|
Sedang
|
Sedang
|
Kurang
|
Kurang
|
3.
|
Serat
|
Agak padat
|
Agak padat
|
Agak padat
|
Kurang padat
|
Kurang padat
|
Jarang
|
Jarang
|
4.
|
Bobot
|
Agak berat
|
Agak berat
|
Agak berat
|
Agak berat
|
Ringan
|
Ringan
|
Ringan
|
5.
|
Aroma (dibakar)
|
Agak kuat
|
Agak kuat
|
Agak kuat
|
Agak kuat
|
Kurang kuat
|
Kurang kuat
|
Kurang kuat
|
Tabel 3.
Persyaratan Mutu Abu Gaharu
No.
|
Karakteristik
|
M u t u
|
||
U
|
I
|
II
|
||
1.
|
Warna
|
Hitam
|
Coklat kehitaman
|
Putih
kecoklatan/kekuningan
|
2.
|
Kandungan damar wangi
|
Tinggi
|
Sedang
|
Kurang
|
3.
|
Aroma (dibakar)
|
Kuat
|
Sedang
|
Kurang
|
9.
Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh kayu atau abu
gaharu untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, dengan jumlah contoh
uji seperti tercantum pada Tabel 4.
Tabel 4. Jumlah Gaharu Contoh Uji
No.
|
Jumlah
Populasi
|
Jumlah
Contoh Uji
|
1.
2. 3. |
<100
kg
100 - 1.000 kg > 1.000 kg |
15
gr
100 gr 200 gr |
10. Cara Uji
10.1. Prinsip :
Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) dengan mengutamakan kesan warna
dan kesan bau (aroma) apabila dibakar.
10.2. Peralatan yang
digunakan meliputi meteran, pisau, bara api, kaca pembesar (loupe)
ukuran pembesaran > 10 (sepuluh) kali, dan timbangan.
10.3. Syarat pengujian
10.3.1. Kayu gaharu
yang akan diuji harus dikelompokkan menurut sortimen yang sama. Khusus untuk
abu gaharu dikelompokkan menurut warna yang sama.
10.3.2. Pengujian
dilaksanakan ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga
dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu atau abu gaharu.
10.4. Pelaksanaan
pengujian
10.4.1. Penetapan
jenis kayu
Penetapan jenis kayu gaharu dapat dilaksanakan
dengan memeriksa ciri umum kayu gaharu.
10.4.2. Penetapan
ukuran
Penetapan ukuran panjang, lebar
dan tebal kayu gaharu hanya berlaku untuk jenis gubal gaharu.
10.4.3. Penetapan
berat
Penetapan berat dilakukan dengan
cara penimbangan, menggunakan satuan kilogram (kg).
10.4.4. Penetapan mutu
Penetapan mutu kayu gaharu adalah
dengan penilaian terhadap ukuran, warna, bentuk, keadaan serat, bobot kayu, dan
aroma dari kayu gaharu yang diuji. Sedangkan untuk abu gaharu dengan cara
menilai warna dan aroma.
- Penilaian terhadap ukuran kayu gaharu, adalah dengan cara mengukur panjang, lebar dan tebal, sesuai dengan syarat mutu pada Tabel 2.
- Penilaian terhadap warna kayu dan abu gaharu adalah dengan menilai ketuaan warna, lebih tua warna kayu, menandakan kandungan damar semakin tinggi.
- Penilaian terhadap kandungan damar wangi dan aromanya adalah dengan cara memotong sebagian kecil dari kayu gaharu atau mengambil sejumput abu gaharu, kemudian membakarnya. Kandungan damar wangi yang tinggi dapat dilihat dari hasil pembakaran, yaitu kayu atau abu gaharu tersebut meleleh dan mengeluarkan aroma yang wangi dan kuat.
- Penilaian terhadap serat kayu gaharu, adalah menilai kerapatan dan kepadatan serat kayu. Serat kayu yang rapat, padat, halus dan licin, bermutu lebih tinggi dari pada serat yang jarang dan kasar.
10.4.5. Penetapan mutu
akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan
pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan
karakteristik kayu gaharu.
11. Syarat Lulus
Uji
Kayu gaharu atau abu gaharu yang
telah diuji atau diperiksa, dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan
mutu yang telah ditetapkan.
12. Syarat
Penandaan
Pada kemasan kayu atau abu gaharu
yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)
http://www.jualgaharu.com/
Saya punya kayu gaharu dan galih/ gubalnya, jenis aquilaria malacensis..insyalloh tidak kecewa, smntara masih glondongan untk lbih myakinkan pembeli, saya berminat segra menjualnya,smntara ada 2 kuintal, gubalnya masih didalam glondongan kayu, dan insyalloh kalo ini segra terjual saya mash mmpunyai stok yang super, saya BERNIAT MENJUALNYA SEGERA, BAGI YANG BERMINAT SEGRA HUBUNGI SAYA,
BalasHapusHubungi saya.. rudi medan, 082393992448
SAYA MAS ANTO DARI JAWAH TENGAH.
HapusDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI BODAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI BODAS DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI BODAS…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI BODAS<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS ANTO DARI JAWAH TENGAH.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI BODAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI BODAS DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI BODAS…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI BODAS<=…
>>>085-320-279-333<<<
Saya sangat berterimakasih banyak kepada aki wono atas bantuan dana ghaibnya dan saya tidak pernah menyanka kalau saya bisa mendapatkan uang sebesar 970 juta,berkat bantuan aki saya bisa melanjutkan bisnisku lagi dan saya tidak pernah menyanka kalau ini benar benar nyata karna sudah banyak paranormal yang sudah saya hubungi dan saya datangi,itu tidak pernah membawakan hasil bahkan uang saya habis dibawa lari sama mereka dan cuma aki wono saja yang membawakan hasil kalau anda mau di bantu silahkan hbg aki wono di nmr 085-320-535-559...aki wono juga bisa mengeluarkan angka togel yg di jamin 100% tembus seperti 4d 5d 6d angka dari aki betul-betul tembus karna sya udah buktikan aki juga punya minyak gaharu asli terimakash
BalasHapus